TERNATE, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal memproses hukum pihak-pihak yang menerima aliran uang dari terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu disampaikan JPU KPK, Greafik, di halaman Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8).
Menurutnya, pihak-pihak yang menikmati aliran uang dari AGK satu per satu terungkap dan menjadi fakta persidangan, salah satunya adalah Eliya Gabrina Bachmid, dan masih banyak lagi.
“Mereka yang disebut sebagai penerima dan menikmati aliran uang dari AGK yang disadari bahwa berasal dari tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Greafik.
Sekadar diketahui, sidang lanjutan dengan terdakwa AGK yang dipimpin Majelis Hakim Kadar Nooh didampingi anggota Khadijah A Rumalean, Budi Setiawan, Moch Yakob Widodo, dan Samhadi.
Sidang lanjutan itu mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli yang diajukan terdakwa AGK. Terdakwa AGK juga menghadirkan satu saksi meringankan, yakni Ibrahim Abdulsalam. Sementara dua ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Dr Amriyanto dan ahli keuangan Dr Irfan Zamzam yang keduanya merupakan dosen Universitas Khairun Ternate. (tan)