JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.
Sebab, politikus PDIP ini mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu (7/8).
“Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin, 12 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (9/8).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan untuk Kuntu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Ia berharap Kuntu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Ya kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Tessa. (tan)