Hukum  

Diduga Bermasalah, Kejati Maluku Utara Bakal Usut Proyek Gedung IAIN Ternate

Gedung kuliah terpadu IAIN Ternate. (Tanwin/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara bakal mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kuliah terpadu pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. Proyek yang menelan anggaran senilai Rp19,797 yang dikerjakan PT Al-Bakra itu diduga bermasalah.

Kejati saat ini tinggal menunggu laporan resmi atas perkara tesebut. Dengan begitu, lembaga Adhyaksa ini langsung menurunkan tim penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBN itu.

“Pada prinsipnya kita berterima kasih atas informasi itu. Setiap informasi yang ada kita tetap lakukan kajian. Tapi alangkah baiknya kalau kawan-kawan memiliki data sebagai bukti awal, ajukan secara resmi saja ke kita,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (22/8).

Pihaknya selalu memberikan kesempatan bagi siapapun jika mau melaporkan perkara tersebut. Apalagi disertai bukti yang kuat dan mengarah pada unsur pidana korupsi di dalamnya.

“Bukan kita tidak tindaklanjuti melalui media, tapi alangkah baiknya kalau memang bukti-bukti yang kuat silakan (laporkan secara resmi). Kalian kan tahu penanganan korupsi kita banyak, bukan diabaikan informasi yang diberikan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp19,797 miliar itu bersumber dari APBN. Gedung yang dibangun pada tahun 2022 itu diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT Al-Bakra.

Sehingga, Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara berencana melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH), lantaran proses pembangunan konstruksi tersebut diduga telah terjadi penyimpangan atau tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). (ano/tan)

Exit mobile version