Hukum  

Ayah di Halmahera Selatan Tega Hamili Anak Gadisnya, Kini Diamankan Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Entah setan apa yang merasuki IH (41 tahun), sehingga ia tega menghamili putri kandungnya sendiri (16 tahun). Atas perbuatan kejinya itu, IH kini ditahan oleh kepolisian setempat.

IH dikabarkan telah berulangkali menggauli anak kandungnya sejak korban duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan aksi jahatnya itu saat mengunjungi korban yang bersekolah di Kota Ternate. Korban akhirnya berbadan dua saat duduk di bangku SMA kelas 1.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar, mengatakan perbuatan IH terbongkar ketika usia kandungan korban memasuki 5 bulan. IH mengakui perbuatannya ketika diinterogasi istri dan keluarganya.

“Korban diduga dalam keadaan hamil 5 bulan. Hal itu diketahui karena pengakuan sendiri si pelaku kepada istrinya (ibu kandung korban, red),” jelas Ray, Selasa (17/9).

“Pelaku diamankan pada Minggu, 15 September 2024 di Polres Halsel,” sambungnya.

Ia menegaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut. IH juga rencananya dijerat dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Kita akan kenakan Pasal 76d undang-undang tentang perlindungan anak,” pungkas Ray. (iky/tan)

Exit mobile version