Hukum  

Jaksa KPK Hadirkan Pj Gubernur dan 4 Orang Saksi dalam Perkara Imran Yakub

Samsuddin Abdul Kadir. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK dengan terdakwa Imran Yakub.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10), pukul 13.30 WIT. JPU KPK, Rikhi B Maghaz, mengatakan pihaknya menghadirkan lima orang sebagai saksi.

Mereka adalah Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Nirwan MT Ali selaku Kepala Inspekrorat, Miftah Bay selaku Kepala BKD, Idwan Asbur Bahar selaku Kepala Bidang Mutasi BKD, dan Okdiani selaku pihak KSAN yang memproses pengembalian jabatan Imran. Dari lima saksi tersebut, satu di antaranya hadir via zoom, yakni Okdiani.

Sebelumnya, Imran Yakub yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total sejumlah Rp1.145.000.000 atau Rp1,1 miliar.

Pemberian uang ini bertujuan agar supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi. (gon/tan)

Exit mobile version