Daerah  

Tak Capai Target Daerah, ke Mana Larinya Duit Parkir Kota Ternate?

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate pada triwulan III tertanggal 16 Desember 2024 baru mencapai Rp92,5 miliar atau 57,12 persen. Sejatinya, Pemkot Ternate menargetkan PAD 2024 sebesar Rp169 miliar.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah melampaui target, bahkan di atas 100 persen per Desember 2024.

“Memang ada beberapa jenis pajak, termasuk retribusi yang mempengaruhi target PAD, tapi bulan ini berupaya minimal pencapaian target secara akumulasi bisa dicapai,” ujar Jufri, Rabu (18/12).

Retribusi yang dimaksud salah satunya yakni parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Sehingga dipastikan para juru parkir telah disebar dan dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai identitas resmi. Namun, retribusi parkir ini kerap tak mencapai target PAD.

Karena itu, Jufri berujar pihaknya mengejar beberapa retribusi yang belum disetor, seperti parkiran tepi jalan umum, parkiran restoran, parkiran tempat hiburan, terutama saat menonton laga Malut United di Stadion Gelora Kie Raha.

“Karena pertandingan pertama (Malut United) ini Dishub hanya setor kurang lebih Rp123 juta sekian. Karena itu, retribusi parkir untuk pertandingan kedua akan dibuat surat panggilan agar segera melakukan penyetoran retribusi, sebab tarif pajak itu masuk 10 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Jufri tak merinci alasan retribusi parkir tepi jalan umum tak mencapai target setiap tahun. Sebab, ia khawatir akan menimbulkan polemik.

Di sisi lain, Jufri mengaku realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp683 sekian juta atau 11,40 persen, padahal target PAD-nya Rp6 miliar. Sementara, realisasi triwulan III untuk pajak daerah baik pajak bumi dan bangunan BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) meliputi makan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB serta pajak sarang burung walet ditargetkan Rp82 miliar, namun realisasi Rp72 miliar atau 88,12 persen.

Sedangkan retribusi daerah, terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum pelayanan pasar, usaha grosir dan pertokoan, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan, tempat khusus parkir luar badan jalan, pelayanan rumah potong hewan, pelayanan jasa kepelabuhanan.

Kemudian, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah dan optimalisasi aset daerah, persetujuan bangun gedung, penggunaan tenaga kerja asing, pengelolaan pertambangan rakyat ditargetkan Rp38 miliar, namun realisasinya Rp17 miliar sekian atau 45,71 persen.

Lebih lanjut, Jufri menambahkan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, baik bagian laba atas pernyataan modal pada perusahaan milik daerah BUMD, Rp5.000.000.000 atau 0,00 prosen. Dan lain lain PAD yang sah, meliputi hasil penjualan BMD, yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan dari pengembalian ditargetkan Rp36 miliar, namun realisasinya Rp2,6 miliar atau 7,5 persen.

“Sehingga total PAD yang ditargetkan pemerintah kota di tahun 2024 yaitu Rp169 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2024 baru terealisasi Rp92,5 miliar atau 57,12 persen,” pungkasnya. (udi/tan)

Exit mobile version