JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Dinas Perindagkop. Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Perindagkop Halbar, Demisius O Boky dan stafnya Soni Boky.
Kapolres Halbar, AKBP Erlicshon, mengatakan keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hardi. Insiden tersebut terjadi saat Hardi memprotes kelangkaan BBM bersubsidi.
“Kasus ini melibatkan oknum kepala dinas dan stafnya dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Erlichson dalam konferensi persnya, Kamis (9/1).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah lima hingga enam tahun penjara, sedangkan penganiayaan dua hingga tiga tahun,” tegasnya.
Terkait itu, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara mengapresiasi Polres Halbar atas langkah cepat dan tegas dalam proses hukum terhadap Kadis Perindagkop dan stafnya.
“Saya tidak menyangka kalau kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindagkop dan stafnya dapat ditersangkakan secepatnya ini. Oleh karena itu, ini adalah kerja yang baik di awal tahun dan juga profesional dan harus diberi apresiasi,” ucap Sekretaris DPD KNPI Malut, Jufri M Soleman.
Menurut Jufri, sekalipun langkah hukumnya telah diambil, namun ia mengimbau kepada seluruh OKP di Halbar untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jufri juga meminta Bupati James Uang untuk menggantikan kepala dinas tersebut serta memberi sanksi etik sebagai seorang ASN.
“Tindakan dia tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik, justru menunjukan sebaliknya yang cukup memalukan. Pejabat publik tidak sekadar memiliki kemampuan manajerial, kapasitas intelektual, tetapi juga kecerdasan emosional yang baik,” pungkas Jufri. (tan)