Hukum  

Sekda dan Kepala BPKAD Morotai Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi

Ketua AMPP Togammoloka, M Iram Galela, memasukkan laporan dugaan korupsi ke KPK. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali dan Kepala BPKAD Suriani Antarani dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi. Laporan tersebut disampaikan AMPP Togammoloka Maluku Utara di gedung merah putih KPK, Kamis (16/1). KPK diminta segera memanggil sekaligus memeriksa kedua pejabat tersebut.

“Laporan aduan ini difokuskan kepada Muhammad Umar Ali selaku Sekretaris Daerah dan Suriani Antarani selaku Kepala BPKAD Pulau Morotai sebagai pengendali keuangan, dan indikasi kuat melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001. Sehingga kami merasa seluruh ketimpangan keuangan dan menyebabkan kerugian negara adalah otak dari kedua pejabat ini,” ujar Ketua AMMP Togammoloka, Muhamad Iram Galela.

Iram menjelaskan, 17 tahun Kabupaten Pulau Morotai berdiri sejak 29 Oktober 2008 tidak terlepas dari perjuangan AMPP Togammoloka dan BP-Hippmamoro kala itu. Kawasan pasifik Pulau Morotai sangat strategis berada di perbatasan terluar negara menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tidak hanya bersumber dari ABPD, melainkan APBN secara langsung.

Selain itu, APBD Pulau Morotai kurang lebih Rp800 miliar yang diberikan negara dengan harapan agar pembangunan melalui pemerintahan mampu memaksimalkan kinerja pelayanan publik atau melayani masyarakat, serta berbagai macam dinamika pemerintahan dalam manajemen pemerintahan harus menjadi perhatian.

Di sisi lain, kata Iram, pihaknya menyoroti gaji honorer, PPPK, TPP ASN serta sejumlah kegiatan pemerintah lainnya yang tidak maksimal. Itulah sebabnya, AMPP Togammoloka melalui surat nomor 146.B.Sek.PB-AMPPTOGAMMOLOKA MU.I.2025 secara resmi melaporkan aduan dugaan korupsi kepada KPK RI.

Bukan cuma itu, dugaan korupsi proyek pengadaan viber tahun 2019 Rp2 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan, dana Covid-19 tahun 2022, Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pariwisata tahun 2023, anggaran makan minum dan ATK BPKAD Morotai dengan jumlah fantastis serta sejumlah kasus lainnya.

“KPK sudah menerima administrasi tanda terima sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan memastikan penyelenggara negara harus bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme sesuai amanat UU nomor 28 tahun 1999,” jelas Iram.

Iram menambahkan, KPK RI harus segera mendalami dugaan korupsi keuangan Kabupaten Pulau Morotai 2021-2024. Sebab, perbuatan melawan hukum Sekda dan kepala BPKAD membuat pihaknya kecewa dan merasa dirugikan sebagai paguyuban yang memiliki teritorial serta berperan sebagai pendiri daerah Kabupaten Pulau Morotai.

“Untuk itu, kami mendesak tim penyidik KPK segera ke Pulau Morotai dan jika dugaan korupsi terbukti merugikan kerugian negara, maka segera tetapkan Muhammad Umar Ali dan Suriani Antarani sebagai tersangka,” tegasnya. (tan)