TERNATE, NUANSA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menilai rekaman suara percakapan anggota DPRD provinsi Fraksi Golkar AYM alias Agriati dan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin yang viral di media sosial bukan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang disebarluaskan anak Wakapolres, D Alias Diny, di media sosial. Apalagi rekaman tersebut sudah diakui Agriati. Sehingga itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Malut diminta bersikap soal dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan tersebut.
Skandal dugaan perselingkuhan ini dibongkar langsung oleh anak Sirajuddin bernama Diny di medsos. Akun Instagram milik anak Wakapolres dengan nama @dinyapriliani mengunggah rekaman suara percakapan sang ayah dengan anggota DPRD layaknya pasangan suami istri sah ini, dengan menuliskan surat terbuka ke Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di medsos. Bahkan unggahan ini sudah direspons admin Gerindra di Instagram Stories.
Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni, mengatakan rekaman percakapan yang viral di media sosial ini, seharusnya menjadi perhatian BK DPRD untuk mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apa yang disampaikan anak Wakapolres Taliabu di media sosial ini merupakan bagian curhatan untuk melindungi ibu kandungnya. Apalagi rekaman suara yang viral di media sosial itu sudah diakui oleh Agriati bahwa rekaman itu benar namun sudah lama. Rekaman itu sudah diakui benar adanya dan bukan persoalan waktu, karena benar terjadi, sehingga BK DPRD harus mengambil langkah,” tegas Bachtiar kepada Nuansa Media Grup, Rabu (26/2).
Ia berujar, sejumlah bukti yang diunggah Diny di sejumlah media sosial tersebut, merupakan bukti dengan maksud agar hubungan ini harus diakhiri.
“Menyangkut dengan perilaku ini harus dimintai pertanggungjawaban dan unggahan yang disampaikan di media sosial ini tidak menjadi satu fitnah atau dugaan pencemaran nama baik, karena hal itu benar adanya dan bukan rekayasa,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat dan Wakapolres, kata Bahtiar, ini bukan sebuah candaan seperti yang disampaikan, karena tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat.
“Kalau dibilang rekaman itu adalah candaan, maka itu tidak rasional karena tidak menunjukan sikap sebagai seorang anggota DPRD dan Wakapolres,” katanya.
BK DPRD, sambung Bahtiar, tidak harus menunggu laporan dari pihak keluarga atas kejadian tersebut, karena sudah menjadi sorotan publik.
“Apa yang disampaikan anak itu melalui akun Instagramnya adalah satu kebenaran yang ditemukan dan bukan sebuah rekayasa, sehingga BK DPRD juga sudah harus ambil sikap tegas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, unggahan rekaman percakapan tersebut viral di media sosial. Kini, Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolres serta anak dan istrinya dengan status sebagai saksi. (gon/tan)