Hukum  

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bendahara Dispar Morotai Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim. (Aksal/NMG)

DARUBA, NUANSA – Penyidik Polres Pulau Morotai resmi menetapkan mantan bendahara Dinas Pariwisata (Dispar) Morotai, berinisial AT sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di Dinas Pariwisata tahun 2023.

“Mantan bendahara Dinas Pariwisata Pulau Morotai sudah kami tetapkan tersangka, masih tersangka tunggal. Temuannya kurang lebih Rp490 juta, itu tiga item yang fiktif,” ujar Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, Senin (10/3).

Kerugian negara mencapai Rp496.043.777 ini berasal dari tiga item kegiatan, yakni TIC/pembuatan sistem informasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam/selam, serta pelatihan pengelolaan usaha homestay. Untuk berkas perkara tersebut kini masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai.

“Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal. Jadi nanti berkasnya sudah rampung baru kita tahap 1 ke kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001.

“Jadi ancamannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ula/tan)

Exit mobile version