TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara menegaskan tak pandang bulu menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota polisi berpangkat Brigpol RZE alias Ronal dan istrinya WA alias Wulan. Kedua pasutri ini sempat saling lapor. Pihak kepolisian mengaku setiap laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum.
Kasus KDRT ini sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan publik. Kasus KDRT pertama di Polres Halut itu memproses hukum Brigpol Ronal dan langsung dilakukan penahanan. Kini kasus pidana Brigpol Ronal sementara dalam proses di persidangan. Bahkan, Ronal telah ditahan atas perintah majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.
Setelah kasus KDRT Brigpol Ronal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, tim penyidik memproses laporan Brigpol Ronal terhadap istrinya. Di mana ada dua laporan yang dibuat, pertama dugaan penganiayaan, dan kedua dugaan pengrusakan harta bersama.
Dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan, tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan meningkatkan kasus ke penyidikan. Ketika melakukan gelar perkara, hasilnya Wulan ditetapkan sebagai tersangka yang didukung dengan bukti-bukti.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid menyatakan, kasus saling lapor antara Brigpol Ronal dan istrinya ini telah diterima dan keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus saling lapor ini sejak awal penyidik mencoba untuk melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang, sehingga penyidik memproses,” jelasnya, Sabtu (31/5).
Dalam kasus ini, kata dia, tim penyidik lebih dulu memproses laporan Wulan terhadap Brigpol Ronal, baik kasus tindak pidana maupun kode etik yang disidang di Propam Polres Halmahera Utara.
“Kasus kode etik sudah selesai disidangkan, sementara kasus pidana penyidik telah melakukan tahap II ke jaksa dan saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo,” tuturnya.
Mantan Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Malut itu menambahkan, saat ini laporan Brigpol Ronal terhadap istrinya sedang diproses. Intinya, setiap laporan yang masuk di Polres Halmahera Utara, pihaknya tetap memproses tanpa pandang bulu.
“Setiap laporan yang masuk, laporannya tetap diproses sesuai prosedural, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu siapa saja itu, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sofyan menjelaskan, untuk kasus yang dilaporkan Brigpol Ronal terhadap istrinya itu tim penyidik juga telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo, proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan penyidik sesuai aturan.
“Ketika dilakukan gelar perkara, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke jaksa dan sementara diteliti. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa, jika dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap II,” tandasnya. (gon/tan)