Hukum  

Kejati Maluku Utara Minta Publik Waspadai Penipuan Berkedok Jaksa

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengingatkan publik agar mewaspadai penipuan oleh oknum-oknum yang mengaku jaksa dan kedok itu digunakan untuk meminta uang maupun barang tertentu.

Hal ini disampaikan menyusul adanya mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa yang tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI nomor 352 dan 353 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural tertanggal 4 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Mutasi dan rotasi itu termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Maluku Utara dan jajaran.

“Saya atas nama Kasi Penkum menyampaikan kepada publik, khususnya masyarakat Maluku Utara, apabila ada yang mengatasnamakan pegawai atau pimpinan Kejati yang meminta uang maupun barang, tolong untuk tidak diindahkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (8/7).

Selain itu, Richard juga menyatakan beredar informasi ada oknum yang mengatasnamakan Korps Adhyaksa, setelah adanya mutasi dan rotasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini.

“Baru-baru ini kita dengar adanya permintaan uang yang mengatasnamakan pimpinan kita, baik yang akan datang maupun yang akan meninggalkan Maluku Utara, semua itu hoaks,” tegasnya.

Richard mengaku, belum mengetahui pasti siapa saja yang menjadi korban penipuan permintaan uang maupun barang mengatasnamakan kejaksaan. Namun yang jelas permintaan uang tersebut adalah hoaks, karena hanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Korps Adhyaksa.

“Jadi ada hal-hal demikian untuk melakukan klarifikasi kepada kita, jangan sampai dengan adanya rotasi ini menimbulkan hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version