google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Dukcapil Halmahera Barat Fasilitasi 84 Pasangan Nikah Resmi

JAILOLO, NUANSA – Sebanyak 84 pasangan suami istri di Kabupaten Halmahera Barat kini memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka. Hal ini berkat inovasi “Pencatatan Sipil, Pelayanan Pernikahan Masyarakat Tercatat (PERMATA) 2025”, sebuah program kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Barat dan Dukcapil Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sasadu Lamo, Jailolo, pada Kamis (18/9). Program PERMATA digagas untuk memberikan kepastian dan legalitas hukum kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Barat, Andi R Pilly, menjelaskan bahwa inovasi ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat dari kendala administratif dan biaya pencatatan yang berlebihan.

“Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan,” ujar Andi.

“Dengan adanya pencatatan perkawinan resmi, status hukum keluarga menjadi jelas, sehingga anak dan perempuan mendapatkan perlindungan penuh atas hak-hak sipil mereka di mata hukum,” sambungnya.

Pada awalnya, program ini hanya menargetkan 50 pasangan. Namun, antusiasme masyarakat begitu tinggi hingga jumlah peserta mencapai 84 pasangan.

Kepala Dinas Dukcapil Maluku Utara, Husen, menyebut angka tersebut sebagai bukti dukungan masyarakat dan pemerintah daerah terhadap inovasi ini.

“Jumlah ini sungguh luar biasa dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Provinsi Maluku Utara,” kata Husen.

Ia juga menambahkan bahwa Dukcapil provinsi sedang mengembangkan aplikasi yang memungkinkan penginputan data langsung dari desa, sebagai upaya mempermudah akses layanan hingga ke tingkat terbawah.

Di tempat yang sama, Bupati Halmahera Barat, James Uang, menekankan pentingnya legalitas perkawinan. Ia menegaskan bahwa usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun, yang bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai risiko sosial dan kesehatan, termasuk stunting.

“Pencatatan resmi perkawinan bukan hanya wujud kepatuhan terhadap ketentuan negara, tetapi juga bentuk pengakuan sah secara agama dan sosial,” tutur James.

Ia juga mengucapkan selamat kepada 84 pasangan yang telah resmi tercatat perkawinannya, berharap rumah tangga mereka dipenuhi kasih dan menjadi teladan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pencatatan akta perkawinan secara resmi dan penyerahan akta secara simbolis kepada perwakilan pasangan. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version