TERNATE, NUANSA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal, resmi dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara. Ia dilantik oleh Kepala Kejati Sufari bersama sejumlah pejabat baru di aula Falalamo Kejati Maluku Utara, Senin (3/11).
Sobeng yang sebelumnya juga menjabat Kajari Pasaman merupakan sosok yang sarat prestasi dan humble serta dekat dengan jurnalis namun tegas dalam melaksanakan tugas.
Usai pelantikan, Sobeng menyatakan siap mengemban tugas sesuai tupoksi yang ada dengan dedikasi, integritas dan profesionalisme. Menurutnya, Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi memiliki tugas dan wewenang di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Ia menyatakan, dengan jabatan tersebut, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sobeng mengakui, tetap bekerja sama dengan bidang lain di kejaksaan, seperti Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Bidang Pengawasan.
“Bahkan selain di internal kejaksaan, kami juga bekerja sama dengan lembaga lain, seperti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas pemulihan aset,” ujarnya. (gon/tan)










