Hukum  

Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Diserahkan ke Kejari Ternate 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan tahap II penyerahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di toko Al-Nizam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan tersangka berinisial RABD dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Rabu (5/11).

Kapolres Ternate AKPB Anita Ratna Yuliato melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan adanya penyerahan tahap II.

“Tahap II ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa. Penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” ujar Umar.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menambahkan setelah berkas diterima dari penyidik, JPU Kejari Ternate melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti.

“Di antaranya sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masih ada bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang yang digunakan untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka yang juga residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan. Pertama di Toko Al-Nizam, kedua di Toko Endang dan ketiga di Toko Riski dengan waktu kejadian yang tidak terlalu jauh.

“Penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Ternate,” terangnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gon/tan)