google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penyelesaian Lahan Bandara Morotai, Wagub Tekankan Dilakukan Sesuai Mekanisme

TERNATE, NUANSA – Wakil gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menekankan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat lingkar bandara dengan pihak TNI AU di Pulau Morotai harus dilakukan sesuai mekanisme sehingga kedua belah pihak memperoleh kepastian atas permasalahan ini.

Penyampaian ini disampaikan Sarbin saat menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Publik BAP DPD RI yang dilaksanakan di Royal Resto, Ternate, Jumat (14/11).

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menurutnya, ini bukan kali pertama pembahasan sengketa lahan yang diadukan saat ini. Pada pembahasan masalah ini, sebelumnya juga pernah melahirkan kesimpulan di mana DPD RI menegaskan salah satunya adalah agar menghentikan tindakan diskriminasi terhadap masyarakat lingkar bandara dan memberikan pengaduan status atas tanah kepada masyarakat.

Olehnya itu, melalui kesempatan ini diharapkan mendapatkan solusi terbaik di mana semua pihak akan sama-sama mencapai kesepakatan dan merasa aman dan damai.

Pelaksanaan tugas yang diberikan Negara kepada Pangkalan Angkatan Udara di wilayah Morotai merupakan amanat yang harus dijalani. Namun masyarakat Morotai yang telah bermukim sejak dulu kala juga harus mendapatkan haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap rapat dengar pendapat umum ini dapat berjalan sesuai mekanisme,” ujar Sarbin.

Wagub berharap, jika nanti keputusan telah diambil, maka bawalah kabar baik itu kepada seluruh masyarakat Morotai maupun aparat TNI Angkatan Udara yang bertugas di wilayah Morotai agar tidak berlarut-larut membicarakan masalah ini.

Sementara itu, Pimpinan BAP DPD RI, A Abd Waris Walid, mengatakan pihaknya di DPD RI tentu memberikan perhatian yang penuh dalam penyelesaian persoalan yang telah disampaikan oleh masyarakat lingkar bandara.

Persoalan ini, menurutnya, penyelesaiannya ada di pemerintah pusat, presiden dan jajaran kabinet. Terutama barang milik negara ini kewenangannya ada di Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan dan BPN.

“Setelah ini kami akan mengakumulasikan bahwa penyelesaian ini dapat dilakukan secara terukur dan terjadwal,” jelasnya.

Dirinya juga bertekad, agar persoalan ini dapat dilakukan secara restorative justice.

Pada pertemuan ini juga dihadiri oleh Komandan Pangkalan Udara Leo Wattimena, Kepala Kantor BPN Malut, Ketua DPRD Pulau Morotai dan komite masyarakat lingkar luar bandara. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version