TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dua item pekerjaan jalan di Pulau Taliabu. Proyek ini dianggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Dua pekerjaan jalan tersebut yakni pekerjaan peningkatan Tikong-Nunca (Butas) lanjutan dengan total anggaran Rp10,9 miliar, yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa, dan pembangunan jalan Tabona- Peleng (Beton) dengan total anggaran Rp7,3 miliar, yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, status sudah tahap penyidikan.
“Penyidikan kasus tersebut masih menunggu kerugian negara dari BPK RI. Tim kami saat ini ada di Taliabu untuk menemani tim dari BPK maupun ahli untuk memeriksa kedua jalan tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12).
Ia menjelaskan, usai menerima perhitungan kerugian keuangan negara dan uji fisik dari ahli baru dilakukan gelar untuk penetapan tersangka dua kasus tersebut.
“Untuk tetapkan tersangka setelah terima audit dari BPK. Uji fisik jalan sementara dilakukan,” tandasnya. (gon/tan)
