google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

KPK Cabut Penitipan 49 Aset Mendiang Abdul Gani Kasuba

Sobeng Suradal. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pencabutan penitipan barang bukti terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara mendiang Abdul Gani Kasuba alias AGK dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sobeng Suradal, menjelaskan selama ini ada titipan barang bukti dari KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU berupa 49 bidang tanah dan bangunan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Karena tersangka dari TPPU ini meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan dari KPK selaku penyidiknya, penyidikan perkara itu dihentikan. Dari 49 item semuanya berupa tanah dan bangunan tersebar di Maluku Utara,” jelasnya, Selasa (9/12).

Menurut dia, pencabutan aset tersebut sebagaimana dibuktikan dengan nomor B/7999/PBB.04.00/26/12/2025 tentang pencabutan penitipan benda sitaan perkara TPPU Abdul Gani Kasuba yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto.

“Sehingga KPK akan mengambil suatu keputusan terkait dengan barang bukti yang sudah disita yang selama ini dititipkan di Rupbasan Kelas II Ternate. Pada hari ini status penitipan tersebut sudah dicabut dari KPK,” terangnya.

Sobeng mengaku, untuk pengembalian aset merupakan ranahnya penyidik KPK, karena kedatangan KPK hari ini di Kejati Maluku Utara hanya melakukan pencabutan status penitipan barang dari Rupbasan.

“Untuk kembalikan aset itu ranahnya penyidik KPK yang menindaklanjuti. Jadi hari ini KPK datang hanya untuk melakukan pencabutan status penitipannya,” tuturnya.

“Dengan tersangka waktu itu almarhum AGK, kami hanya menerima permohonan pencabutan penitipan saja dan sudah ditandatangani bersama antara pak Kajari selaku penanggung jawab Rupbasan dengan pihak KPK,” sambungnya.

Sobeng juga menambahkan, penghentian penyidikan perkara TPPU dari penyidik KPK itu telah ditetapkannya surat perintah penghentian penyidikan nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tanggal 26 Mei 2025

“Surat perintah perihal penghentian penyidikan dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” tandasnya. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version