SOFIFI, NUANSA – Tim penyidik Subdit I Kamneg pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih menunggu petunjuk jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas kasus dugaan kecelakaan kerja di PT Ruby International Mining (RIM) dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, Polda menetapkan AN alias Fandi selaku karyawan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah ini sebagai tersangka.
“Untuk kasus tersebut, jika ada petunjuk dari jaksa penambahan saksi maka kita tambah. Sekarang kita tinggal berkoordinasi dengan jaksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Kamis (11/12).
Putu mengaku, untuk tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Halmahera Tengah.
“Kasusnya masih dalam proses,” tambah dia.
Sebelumnya, AN alias Fandi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025.
Kejadian kecelakaan kerja itu terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit kendaraan dump truck jenis shacman F3000 dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444. Satu unit kendaraan ekskavator warna kuning nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.
Atas perbuatanya, AN diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara. (gon/tan)
