google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejati Tunggu Kesembuhan Konsultan Pengawas untuk Keterangan Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel 

Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengungkapkan saksi konsultan pengawas proyek Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2017-2019 masih sakit. Hal ini disampaikan langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).

“Menurut teman-teman penyidik, saat ini konsultan pengawas sedang sakit dan itu sudah dibuktikan dengan surat dokternya. Sehingga kita masih menunggu kesembuhan dia untuk tindak lanjutnya,” ujar Fajar.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Meski begitu, pihak kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan dokter terkait saksi ini. Lantaran saksi masih sakit, sehingga belum bisa dibawa ke Ternate untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Halmahera Selatan.

“Kita terus komunikasi dengan dokter, namun yang bersangkutan sampai sekarang belum sehat. Jadi kita belum bisa bawa ke sini (Ternate) untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Fajar mengaku, tim penyidik sudah pernah berangkat ke Makassar dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan saat itu menggunakan kursi roda.

“Waktu diperiksa di Makassar, dia pakai kursi roda. Untuk status dia masih saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan dengan terdakwa Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan telah divonis oleh Pengadilan.

Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel tahun 2017-2019 senilai Rp69.830.519.354 (Rp69 miliar).

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.515.798,65 (Rp1,4 miliar) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version