google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Polisi Bongkar Pabrik Miras di Halmahera Utara, Ratusan Liter Captikus Dimusnahkan 

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara membongkar tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis captikus, Selasa (16/12). Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini dilakukan demi kenyamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai lokasi atau tempat pembuatan miras di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sekitar pukul 15.40 WIT, petugas bergerak menuju ke sasaran tempat penyulingan miras tersebut. Kemudian, pukul 16.00 WIT, personel tiba di tempat pembuatan miras pertama di Desa Kokota Jaya.

“Saat tiba di lokasi, tim Polres Halut langsung mengelilingi lokasi, namun tim tidak mendapati pemilik tempat penyulingan miras. Lalu pukul 16.10 WIT, personel melakukan pemusnahan minuman keras di lokasi tersebut,” jelas Kolombus, Rabu (17/12).

Setelah itu, petugas menuju ke sasaran kedua tempat pembuatan miras di desa setempat. Setibanya di lokasi, anggota berhasil menemukan barang bukti miras lalu kemudian melakukan pemusnahan.

Kolombus menjelaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan di lokasi pertama di antaranya captikus sebanyak 1 drum berukuran 200 liter dan 2 galon berukuran 25 liter, serta satu buah tungku pembakaran. Kemudian lokasi kedua captikus 2 drum berukuran 200 liter dan 8 galon berukuran 25 liter.

“Tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” tandasnya. (fnc/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version