google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

BNNP Maluku Utara Rehabilitasi 55 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Plt Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara telah melakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNNP terhadap 55 orang penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja, dalam press release akhir tahun 2025 di Kantor BNNP Malut, Senin (22/12).

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Taryono mengatakan, melalui bidang rehabilitasi BNNP telah melakukan berbagai program kegiatan, yang dimulai dari layanan rawat jalan, optimalisasi agen, pasca rehabilitasi dan layanan penerbitan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).

“Sebanyak 55 penyalahguna narkoba telah mendapatkan layanan rawat jalan di Klinik Pratama BNNP,” ujar Taryono.

Selain itu, bidang rehabilitasi juga telah optimalisasi 35 agen pemulihan di tujuh kelurahan melalui program IBM dan sebanyak 10 penyalahguna narkoba telah menerima layanan SiL (Skrining Intervensi Lapangan) serta sebanyak 50 penyalahguna narkoba telah menjalani program pasca rehabilitasi.

“Ada juga 5.225 orang telah menerima layanan penerbitan SKHPN baik keperluan melamar pekerjaan di instansi pemerintah, swasta/BUMN, TNI/Polri,” jelasnya.

Ia menegaskan, BNN terus menggelorakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan dan bukan dikucilkan secara sosial di masyarakat melalui program rehabilitasi.

“Kita harus tanamkan bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk penghukuman, tetapi upaya menyelamatkan dan mengembalikan kesehatan serta fungsi sosial di masyarakat,” ujarnya.

Taryono juga menambahkan, sebagaimana tujuan rehabilitasi adalah untuk membantu penyalahguna pulih dari ketergantungan, mengembalikan fungsi sosial, mencegah kekambuhan dan menyelamatkan generasi bangsa. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version