TERNATE, NUANSA – Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili, resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar lebih.
Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati, didampingi kuasa hukum, Mursid Ar Rahman. Para pelapor klaim memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan laporan dimaksud.
Laporan tiga korban tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Ade Faisal Dama.
Kemudian, STPL nomor STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi dan STPL nomor STTLP/8/I/2026/SPKT Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Sukmawati.
Korban melalui kuasa hukumnya, Mursid Ar Rahman, mengatakan dugaan ini terjadi setelah dilakukan transferan oleh tiga kliennya sebagai agen ke rekening manager operasional, Asnawi Ibrahim, dengan tujuan memberangkatkan 45 jemaah umrah.
Ia menjelaskan, transfer ke rekening Asnawi dilakukan oleh tiga kliennya atas perintah Direktur PT Beteravel Indonesia dan kepala cabangnya. Menurut dia, transfer ke rekening Asnawi ini dilakukan sejak 2022, lalu kemudian yang jadi masalah ini di tahun 2025.
“Kami menduga ini kejahatan terstruktur atau kerja sama antara direktur dan Asnawi itu. Tiga klien saya ini memiliki semua bukti, baik itu bukti transfer, rekaman, video dan surat pernyataan, yang berisikan soal transaksi itu,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/1).
“Namun sampai saat ini, 45 jemaah umrah tidak diberangkatkan. Makanya kami resmi melaporkan ke Polda Malut atas dugaan penipuan dan penggelapan,” sambungnya.
Ia menambahkan, laporan ini juga berdasarkan pasal 122 dan 123 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah.
“Tentu dengan sikap Beteravel Indonesia yang tak memberangkatkan 45 jemaah umrah, sehingga ketiga klien kami mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Yang jelas, pidananya dilaporkan ke Polda dan perdata bakal ditempuh jalur hukum lainnya,” tegas Mursid.
Mursid juga meluruskan terkait keterangan Direktur Beteravel melalui PH-nya yang menyebut tak ada promo dalam jemaah umrah. Ia menegaskan, dalam keterangannya yang ada hanya paket umrah senilai Rp33,5 juta dan Rp35,5 juta itu tak benar.
“Promo Rp25 juta benar-benar ada dan itu ada dalam postingan situs Beteravel Indonesia. Tapi situs website Beteravel Indonesia memposting promo paket itu sudah di-screenshot. Namun saat ini jika dicek sudah tak bisa dia akses, karena adanya masalah, situs tersebut ditutup,” tuturnya.
Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya berharap Polda Maluku Utara memprosesnya untuk memberikan kepastian hukum kepada tiga kliennya.
“Kami berharap Polda Malut segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tiga klien kami,” harapnya.
Senada pelapor, Ade Faisal Dama menyampaikan, terkait dengan pernyataan kuasa hukum Betravel Indonesia mengenai DP (pembayaran awal), sebenarnya bukan DP.
“Di situ Pak Bahtiar mengatakan bahwa itu DP, tapi itu bukan DP. Tapi itu kita bayar cash, karena promonya itu Rp25 juta,” ucapnya sambil menunjukan bukti.
Kemudian, pada 10 Juli, pihaknya mentransfer ke Sumarno Sangaji sebesar Rp50 juta dan Rp23,5 juta, dengan total Rp75 juta.
“Total seharusnya Rp75 juta, namun Rp1,5 juta ini potong dengan komisi. Selanjutnya, di tanggal 13 Agustus itu Rp50 juta. Itu kemudian Pak Sumarno memberikan cashback sebesar Rp3 juta sehingga totalnya R47 juta. Jadi Rp73,5 juta ditambah Rp47 juta totalnya Rp120,5 juta sesuai dengan pernyataan Pak Sumarno,” terangnya.
“Ini diberikan dua kali. Pertama Rp75 juta transfer dan kedua Rp45 juta di bayar cash. Jadi kita mau luruskan keterangan Pak Bahtiar kemarin, katanya tidak ada promo, hanya ada paket Rp33,5 juta dan Rp35 juta. Bukti adanya promo itu ada di situsnya juga, tapi untuk sekarang situs ini sudah tidak bisa diakses,” tambahnya.
Demikian juga korban lain, Irma Yatim. Ia mengaku, transfer selain di rekening Asnawi Ibrahim, juga dilakukan di rekening kepala cabang.
“Tapi kenapa uang yang masuk di kepala cabang, ibu direktur bertanggung jawab. Tapi kenapa uang yang masuk di Asnawi ibu direktur tak mau bertanggung jawab,” kesalnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Beteravel Indonesia, Bahtiar Husni, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sangat berterima kasih terkait tiga agen yang melakukan pelaporan ke Polda Maluku Utara.
Menurutnya, pihak kepolisian semestinya memanggil pihak yang menguasai anggaran yakni, Asnawi Ibrahim terkait aliran setoran uang yang diberikan oleh tiga agen tersebut. Sehingga ada kejelasan terkait dengan kasus ini.
“Jadi kalau merasa dirugikan, ya laporkan saja, biar kasus ini ada keterbukaan dari semua pihak, terutama di Asnawi Ibrahim sebagai manager operasional,” ujarnya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Beteravel Indonesia sendiri, silakan dibuktikan secara hukum,” tandasnya. (gon/tan)
