google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejari Tunggu Kelengkapan Berkas Kasus Pencabulan 2 Putri Kandung di Morotai

Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai masih menunggu kelengkapan berkas (P21) dari penyidik Polres Morotai terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan tersangka berinisial HK terhadap dua putri kandungnya masih P19. Ini setelah berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Polres Morotai ke Kejari pada Jumat (10/4) lalu.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengatakan pihaknya masih menunggu berkas kasus tersebut yang saat ini dilengkapi oleh penyidik Polres Morotai.

“Berkas perkaranya saat ini sudah P19, setelah P19 kami beri petunjuk ke penyidik (Polres), setelah itu penyidik penuhi petunjuk dari kami. Sampai saat ini berkasnya masih di penyidik dan belum kembali ke kami,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban dengan didampingi petugas Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Dinas Sosial Pulau Morotai. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Morotai.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Iya, sudah ada laporannya dari pihak korban, tadi dilaporkan sekitar jam 5 sore. Kemudian terduga pelakunya juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (17/3) lalu. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version