TERNATE, NUANSA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 5 juta terhadap Andi Sudirman dalam sidang putusan yang digelar Senin (14/4) lalu. Putusan tersebut langsung menuai keberatan dari pihak terdakwa yang menilai vonis itu tidak mencerminkan fakta persidangan.
Kuasa hukum Andi, Iskandar Yoisangaji, sebelumnya telah menyampaikan duplik dalam tahap persidangan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam dokumen tersebut, ia menegaskan bahwa konstruksi perkara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memenuhi unsur utama dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Iskandar, pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi seharusnya mensyaratkan terpenuhinya tiga unsur secara bersamaan, yakni adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan (actus reus), adanya niat jahat (mens rea), serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara.
“Fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum, termasuk melakukan pengendalian kontrak, memberikan teguran, hingga menolak pencairan yang tidak memenuhi syarat,” demikian isi duplik tersebut.
Hal itu secara langsung membantah tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi.
Penolakan pencairan pembayaran justru menunjukkan kehati-hatian dan itikad baik dalam menjaga keuangan negara.
Dari aspek kausalitas, tim pembela juga menegaskan bahwa kerugian negara yang didalilkan JPU tidak memiliki hubungan langsung dengan tindakan terdakwa. Mereka menyebut proses pencairan lanjutan dilakukan tanpa keterlibatan Andi, sementara pelaksanaan teknis berada pada pihak lain.
Tak hanya itu, Iskandar juga turut mengaitkan perkara ini dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
“Jika pun terdapat kekeliruan, seharusnya diselesaikan dalam ranah administratif, bukan langsung dipidana tanpa pembuktian penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat,” tegasnya.
Dengan argumentasi tersebut, pihak terdakwa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah.
Iskandar Yoisangadji saat dihubungi media ini Minggu (3/5), mengaku saat ini pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami lakukan upaya banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Andi Sudirman. Selain dari pihak kami, jaksa juga melakukan banding,” jelasnya. (ask)
