google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Merger RSJ Sofifi ke RSUD Ditolak, Masyarakat Khawatir Layanan ODGJ Terancam

Said Assagaf

SOFIFI, NUANSA — Rencana pengalihan fungsi atau peleburan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi ke dalam tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mendapat penolakan dari Tim Telaah Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara.

Penolakan itu muncul di tengah bergulirnya wacana dan pembahasan draf revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait Pengampuan Kesehatan Jiwa Nasional.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tim Telaah Masyarakat menilai, merger RSJ Sofifi dengan rumah sakit umum bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak sistemik terhadap mutu pelayanan kesehatan jiwa, keberlanjutan anggaran, hingga penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Maluku Utara.

Tim Telaah Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara, Dr. H. Said Assagaf, menyebut terdapat sedikitnya empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana tersebut.

Pertama, merger dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan klinis sekaligus memperkuat stigma terhadap pasien gangguan jiwa.

Menurut Tim Telaah, ODGJ membutuhkan lingkungan perawatan yang memiliki karakteristik berbeda dengan pelayanan medis umum. Ruang perawatan yang tenang, aman, serta pendekatan psikososial yang khusus dianggap penting dalam mendukung proses pemulihan pasien.

Peleburan ke rumah sakit umum dikhawatirkan membuat pelayanan kesehatan jiwa harus berhadapan dengan kepadatan dan prioritas layanan penyakit umum.

Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat stigma sosial terhadap pasien gangguan jiwa yang selama ini masih menjadi persoalan serius.

Kedua, status RSJ Sofifi dikhawatirkan kehilangan hak pengampuan khusus dari Kementerian Kesehatan.

Tim Telaah menilai status rumah sakit jiwa yang mandiri memiliki posisi strategis dalam skema transformasi sistem rujukan kesehatan jiwa nasional.

Jika merger dilakukan sebelum regulasi pengampuan tersebut final, Tim Telaah khawatir posisi RSJ Sofifi dalam jejaring pengampuan pelayanan kesehatan jiwa nasional ikut terdampak.

Konsekuensinya, Maluku Utara dinilai berpotensi kehilangan akses terhadap pendampingan klinis, program peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan dukungan program kesehatan jiwa dari pemerintah pusat.

Ketiga, penggabungan juga dinilai berpotensi membuat investasi daerah terhadap fasilitas kesehatan jiwa menjadi tidak optimal.

Berbagai fasilitas penunjang, ruang rehabilitasi psikiatri hingga peralatan medis khusus kesehatan jiwa yang telah dibangun dengan anggaran daerah dan negara disebut harus tetap memiliki fokus pemanfaatan yang jelas.

Tim Telaah khawatir fasilitas tersebut akan kehilangan prioritas ketika berada di bawah manajemen rumah sakit umum yang memiliki banyak kebutuhan layanan medis lainnya.

Keempat, keberadaan RSJ Sofifi dinilai sangat penting dalam mencegah meningkatnya kasus pemasungan dan persoalan ODGJ terlantar di Maluku Utara.

RSJ yang memiliki fokus khusus terhadap kesehatan jiwa dianggap menjadi salah satu pusat rujukan penting dalam penanganan ODGJ, termasuk mendukung upaya pembebasan pasung di kabupaten dan kota.

Jika pusat rujukan khusus tersebut kehilangan kemandiriannya, Tim Telaah khawatir penanganan ODGJ terlantar dan program eliminasi pasung menjadi semakin berat.

Dampaknya bukan hanya terhadap sektor kesehatan, tetapi juga dapat merembet menjadi persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

Karena itu, Tim Telaah Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Pemerintah Daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan mengenai rencana merger tersebut.

Mereka meminta RSJ Sofifi tetap dipertahankan sebagai institusi pelayanan kesehatan jiwa yang mandiri dan tetap dimasukkan dalam draf regulasi KMK Pengampuan Kesehatan Jiwa.

“Isu ini bukan semata-mata soal struktur organisasi rumah sakit. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan hak masyarakat Maluku Utara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang layak, inklusif dan bermartabat,” ujar Said, Minggu (6/9).

Tim tersebut juga mengajak media massa, tokoh masyarakat serta seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan kebijakan tersebut agar kepentingan pasien dan keluarga ODGJ tidak terabaikan. (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version