TERNATE, NUANSA – Nama Agusti Talib, pengusaha yang memiliki latar belakang di sektor pertambangan, menjadi sorotan publik menyusul polemik pembangunan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Polemik ini bukan sekadar persoalan pembangunan properti. Tapi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap perizinan bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, pengawasan pemerintah daerah, serta konsistensi penegakan aturan di kawasan yang memiliki nilai lingkungan.
Hingga Oktober 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate telah melayangkan dua surat peringatan terkait pembangunan villa tersebut. Surat peringatan pertama diterbitkan pada 5 Januari 2026, disusul surat kedua pada 27 Januari 2026. Pemilik bangunan dilaporkan diminta menghentikan kegiatan pembangunan. Persoalan yang mencuat mencakup kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di sekitar kawasan Danau Ngade. Jika bangunan memang belum memenuhi persyaratan administratif atau teknis, pemerintah perlu menjelaskan ketentuan yang dilanggar, dasar penerbitan surat peringatan, serta langkah penegakan yang telah dan akan ditempuh.
Sementara itu, pada 11 Februari 2026, Agusti Talib dalam konferensi pers, menyatakan bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah yang disebut diterbitkan pada 19 Desember 2013. Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan PBG, tetapi izin tersebut belum diterbitkan. Agusti turut mempertanyakan penertiban yang menurutnya tidak adil jika dibandingkan dengan bangunan lain di sekitar danau. Sebagaimana diketahui, sertifikat tanah dapat menjadi bukti hak atas tanah, tetapi tidak otomatis menggantikan persyaratan PBG atau memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pada Agustus dan September 2026, Kejaksaan Negeri Ternate meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pejabat Dinas PUPR, untuk mendalami legalitas pembangunan Lago Montana. Hanya saja, apa perkembangan langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kota Ternate tersebut, hingga kini tak terdengar lagi. Polemik Lago Montana juga diwarnai tuduhan terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Kota Ternate. Pada Mei 2026, Agusti melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Terkait dengan polemik ini, pihak Villa Lago Montana memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pembangunan properti, terutama ketika muncul pertanyaan tentang perizinan dan kesesuaian tata ruang. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi dari pemilik bangunan, pemerintah kota, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum.
Kasus Villa Lago Montana seharusnya menjadi ujian bagi transparansi pemerintahan dan konsistensi penegakan aturan di Kota Ternate. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar kesimpulannya.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan sekadar siapa yang berada di belakang Agusti Talib, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjut perizinan Lago Montana, apa dasar keputusannya, dan kapan pemerintah akan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. (*)










