JAILOLO, NUANSA – Pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun di Halmahera Barat (Halbar) pada 5 Mei 2022, kini sudah diperiksa penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat. Sayangnya, pelaku berinisial CW itu tidak ditahan dan sementara ini masih bernapas lega.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Ambo Wellang mengatakan, pelaku hanya dikenai wajib lapor. Ada kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan dasar itu, pihak Polres menganggap percuma jika pelaku ditahan. Selain pelaku, sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban.
“Pelaku mengaku dia dan korban itu pacaran, sehingga keduanya melakuka hubungan layaknya suami istri. Proses hukum masalah ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku wajib lapor saja,” jelasnya.
Sekadar diketahui, kejadian ini terjadi pada 5 Mei 2022. Awalnya, korban dijemput pelaku di salah satu tempat ibadah. Pelaku kemudian membawa korban ke Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur. Pelaku langsung menggiring korban ke salah satu kosong dan menggaulinya. (uum/kep)