Hukum  

Satu Pengendara Meninggal, 338 Kendaraan Ditilang

Iptu Yuherson Dodowor.

JAILOLO, NUANSA – Selama Operasi Patuh Kie Raha yang berlangsung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Satuan Lalulintas Polres Halmahera Barat (Halbar) berhasil menjaring 338 kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap. Dari kendaraan sebanyak itu, sudah termasuk 12 unit mobil yang diamankan.

Kepala Seksi Humas Polres Halmahera Barat, Iptu Yuherson Dodowor menjelaskan, selain menilang 338 kendaraan, Polres juga memberlakukan teguran kepada 268 pengendara karena dianggap melanggar aturan berlalulintas. “Selama Operasi Patuh Kie Raha berlangsung, terjadi dua kecelakaan, yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu lainnya luka ringan,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (27/6).

Menurut Yuherson, sebagian besar pengendara yang ditilang itu lantaran tidak mengenakan helm sebanyak 300 orang tidak ada STNK dan SIM. Ia berharap pengendara di Halmahera Barat agar lebih patuh kepada aturan yang berlaku saat berlalulintas.

Sedangkan untuk pengendara yang memakai sandal jepit, kata dia, Polres Halmahera Barat hanya sebatas memberikan imbauan kepada pengendara supaya memakai sepatu, jika berkendaraan pada perjalanan yang jauh. Imbauan itu dengan tujuan melindungi pengendara jika terjadi kecelakaan. (adi/kep)