TERNATE, NUANSA – SI, ibu rumah tangga yang cedera usai tertimpa seng proyek pengerjaan drainase di Batu Anteru (BTN), Kota Ternate, Maluku Utara, kembali membuat laporan kepolisian ke Ditreskrimum Polda Malut, Kamis (5/1). Pihak yang dilaporkan adalah Kontraktor CV Botan Construction, Sudirman Karim.
SI menceritakan, musibah itu terjadi pada Rabu (12/10) lalu. Di mana saat hendak pergi ke pasar, ia tengah mengendarai sepeda motor melewati jalan pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, kejadian ini adalah kelalaian pihak pengawas pekerjaan dalam hal ini kontraktor yang tidak mengawasi pekerjaan tersebut.
“Seharusnya papan awas pekerjaan diletakan disamping, agar ketika orang lewat bisa melihat, bukan dipasang dekat leger,” kesalnya saat diwawancarai Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (5/1).
“Saya bukan hanya luka tertimpa seng saja, tapi badan juga tercukur sehingga luka luar ada 28 jahitan dan di dalam 10 jahitan. Semua kejadian ini akan di tanggung oleh pihak kontraktor. Di mana biaya operasi pertama di tanggung kontraktor sebesar Rp 10 juta dan biaya pengobatan lain dikirim lewat rekening Rp 300 ribu tanggal 15 November 2022,” sambungnya.
Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan bersama melalui surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai tertulis, bahwa kontraktor bersedia membayar seluruh biaya pengobatan berupa biaya operasi, biaya perawatan, dan biaya-biaya tindakan medis lanjutan baik di dalam maupun di luar rumah sakit kepada orang indentitasnya.
Selain itu, selama korban belum sembuh secara total, maka segala biaya menjadi tanggung jawab kontraktor. Apabila di kemudian hari lalai atau melanggar isi surat pernyataan ini, maka kontraktor bersedia diproses secara hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, sudah tiga kali fisioterapi, kontraktor tidak lagi melakukan upaya pertanggungjawaban terhadap pengobatan korban. Padahal biaya pengobatan tersebut terbilang mahal, terutama obat atau resep dari dokter.
“Setidaknya harus bertanggung jawab karena sudah ada surat pernyataan. Lebih baik pihak kontraktor menyatakan membiayai sebesar Rp 70 juta supaya kita juga tahu, ini kan tidak,” kesalnya.
SI menegaskan, jika tidak dibiayai lagi, pihaknya akan mengadu ke Pengadilan Negeri, karena di sana ia akan dapat pendampingan hukum, baik perdata maupun pidana, setelah itu ke Ditreskrimum.
“Kami bawah ke jalur hukum saja supaya kita dapat keadilan. Memang dari awal sudah lapor. Namun, hasil laporan sudah dicabut karena ada kesepakatan, tetapi selama kami berobat tidak pernah datang sehingga kami lapor kembali,” tutupnya. (udi/tan)