Hukum  

Dinas PPPA Kota Ternate Siap Dampingi Korban KDRT

Marjorie S. Amal.

TERNATE, NUANSA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Ternate, bakal mendampingi korban terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan salah satu oknum Lurah di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kadis PPPA Kota Ternate, Marjorie S. Amal, mengatakan pihaknya sudah menghubungi Kabag Pemerintahan dan Camat Ternate Selatan untuk meminta atensi pembinaan terhadap oknum Lurah tersebut, karena itu kewenangan mereka.

“Karena kasus tersebut sudah ditangani Polsek Ternate Selatan dan korban juga tidak melaporkan kasus melalui unit layanan kami pada saat pengaduan, maka kami belum turun tadi,” kata Marjorie saat diwawancarai, Jumat (6/1).

Biasanya, kata dia, ada proses mediasi terlebih dahulu. Namun, pendampingan terhadap korban tentu akan dilakukan. Polsek juga akan mengontak pihaknya jika proses tersebut sampai pada tahap korban memerlukan pendampingan sesuai dengan SOP yang ada.

“Pendampingan itu ada yang pendampingan secara hukum dan ada pendampingan psikologi. Untuk pendampingan psikologi tidak serta merta dilakukan pada saat setelah kejadian, ada waktunya setelah situasi mereda dan korban siap untuk ditangani oleh psikolog,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marjorie berkata, pendampingan psikologi pun harus ada izin pihak korban. Namun, yang paling penting untuk dilakukan adalah memberikan akses bagi korban untuk penanganan medis terlebih dahulu. Setelah itu, tergantung pada prosesnya. Kalau memang tidak bisa dimediasi dan kasus hukumnya berlanjut, maka akan diberikan pendampingan hukum bagi korban.

“Tapi apabila korban tidak melaporkan melalui kami dan telah menggunakan bantuan hukum lainnya, kami tidak bisa memberikan bantuan hukum sesuai kode etik yang berlaku dan mekanisme layanannya,” tuturnya.

“Jadi kalau didampingi, maka mulai dari pemeriksaan awal dan dikawal hingga proses berkasnya rampung. Tapi ketika sudah masuk ke pengadilan, maka pendampingan kami selesai dan akan didampingi selanjutnya oleh pekerja sosial dari Dinsos pada saat persidangan,” sambungnya mengakhiri. (udi/tan)