Hukum  

Oknum Lurah di Ternate Diduga Lakukan KDRT, DPRD Minta Segera Beri Sanksi

Nurlaela Syarif.

TERNATE, NUANSA – Membina rumah tangga bahagia adalah impian setiap pasangan. Namun, impian itu tidak dirasakan BM yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebagaimana diketahui, salah seorang oknum Lurah di Kecamatan Ternate Selatan, SG, diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, BM, pada Kamis (5/1) sekira pukul 18.00 WIT. Tidak terima dengan perlakuan sang suami, BM langsung membuat laporan di Polsek Ternate Selatan.

Tindakan oknum Lurah tersebut mendapat kecamanan publik. Kali ini datang dari anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif. Politikus NasDem itu sangat menyayangkan bahwa seorang aparatur di Pemkot Ternate yang diberikan kepercayaan sebagai pemimpin di sebuah kelurahan bisa melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.

Karena itu, Nurlaela meminta kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengambil langkah tegas untuk seriusi masalah tersebut agar tidak semakin larut. Sebab yang melakukan tindakan KDRT adalah pejabat publik di tingkat kelurahan.

“Bila perlu berikan sanksi tegas agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran. Karena dia (oknum Lurah) ini aparatur sipil. Dia juga punya jabatan sebagai Lurah. Jadi harus menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik, jangan malah menciptakan arogansi apalagi kepada istri sendiri,” tegas Nurlaela saat diwawancarai Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (6/1).

Nurlaela menerangkan, bahwa Lurah adalah pemimpin. Karena itu, apapun masalahnya sebagai pengayom masyarakat harus memberikan contoh yang baik. Menurutnya, masalah KDRT telah menjadi sorotan Undang-undang tentang perlindungan terhadap perempuan, apalagi masalah privasi bisa sampai pada ranah hukum.

“Jadi dengan penerapan Undang-undang ini, mestinya bisa menjadi acuan bagi masyarakat, apalagi pejabat publik. Seharusnya diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai ada kekerasan seperti itu,” kesalnya.

Nurlaela menegaskan, pihaknya mengecam kasus-kasus KDRT. Karena itu, ia menyarankan ada rekomendasi pendampingan yang dilakukan oleh pihak Dinas PPPA Kota Ternate.

“Rekomendasi itu berupa pendampingan terkait psikologi korban, mental korban, kemudian pendampingan dari advokasi hukum kepada korban, sehingga korban merasa terlindungi,” katanya menyarankan.

Ia juga mengimbau kepada semua ibu rumah tangga (IRT) maupun perempuan secara umum, bahwa jika terjadi kekerasan terhadap perempuan maka harus berani membuka suara.

“Jadi jangan takut, apalagi menutup diri. Harus berani bersuara, apalagi semacam ada ancaman-ancaman. Hal-hal itu harus segera dilakukan komunikasi yang baik dengan parlemen ataupun dinas terkait untuk menyelesaikan secara bersama,” pungkasnya. (udi/tan)