Daerah  

Izin Pemerataan Lahan di Ternate Diduga Jadi Modus Galian C

Aktivitas galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

TERNATE, NUANSA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, akan melakukan revaluasi terhadap seluruh izin pemerataan lahan di wilayah Kota Ternate yang dijadikan sebagai galian C.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan, mengatakan sesuai rekomendasi Komisi III DPRD Kota Ternate, pihaknya akan melakukan revaluasi terhadap izin yang keluar.

“Tujuan revaluasi ini adalah untuk melihat sejauh mana progres pembangunan dari izin pemerataan lahan. Kalau sampai ditemukan bahwa izin ini menjadi modus, maka kami akan memberi peringatan kepada pemegang izin tersebut,” tegasnya saat diwawancarai Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (11/1).

Menurutnya, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerataan diberikan batas waktu. Kemudian jika tidak juga diindahkan, maka izin akan dicabut karena mereka dianggap tidak memiliki itikad baik. Ironisnya, mereka menikung izin pemerataan lahan menjadi modus untuk galian C.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Kadis DLH, sehingga dalam waktu dekat sudah revaluasi. Kemudian izin pemerataan lahan DLH memberlakukan rekomendasi, tetapi yang mengeluarkan izin itu dari DPMPTSP. Namun, sebagai instansi teknis punya hak melakukan pengawasan terhadap izin itu,” katanya.

DLH, lanjut dia, adalah OPD teknis yang selalu mengawasi kegiatan yang menyangkut dengan problem kerusakan lingkungan. Semua izin pemerataan lahan dilakukan revaluasi.

“Bagi yang sudah melakukan proses pembangunan izin pemerataan lahan, akan diberikan sanksi biar supaya DLH tidak dianggap pembiaran. Izin pemerataan lahan juga sebaiknya fokus pada pembangunannya, bukan 5 sampai 10 tahun begini terus dijadikan galian C, berarti ini modus,” pungkas pria yang karib disapa Gubang itu. (udi/tan)