TERNATE, NUANSA – Eti, istri anggota polisi, Aipda AHZ, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan atas dirinya yang melaporkan perselingkuhan suaminya dengan R, mantan istri Briptu M, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Eti kepada awak media mengatakan, laporan polisi yang diajukan ke Bid Propam dengan nomor LP/37/VIII/YANDUAN pada 4 Agustus 2022 lalu itu bukan ia yang melaporkan, melainkan Briptu M yang kemudian mengatasnamakannya. Eti bahkan terkejut setelah mengetahui informasi tersebut melalui media massa kalau ia yang melaporkan sang suami ke Bid Propam Polda Malut.
“Saya tidak pernah melapor ke Propam, tapi Briptu M yang melaporkan dan mengatasnamakan saya. Rumah tangga saya sama suami baik-baik saja. Yang bermasalah itu rumah tangganya M dengan istrinya,” ujar Eti.
Selain itu, ia merasa terzalimi dan menyesalkan tindakan yang dilakukan Briptu M, seolah-olah merasa paling benar atas permasalahan ini, sehingga dengan seenaknya menyudutkan keluarganya.
Briptu M, kata Eti, pernah bilang bahwa hubungan rumah tangganya dengan R (sekarang mantan istri) sudah bermasalah sejak mereka nikah pada t2020 lalu dan tidak tinggal serumah. Briptu M tinggal di Kelurahan Bastiong, sedangkan istrinya tinggal di Kelurahan Soa dan itu tercantum dalam BAP. Tidak hanya itu, dia juga bilang sudah lama ingin cerai hanya saja belum dapat bukti.
“Saya, suami, mertua dan orang tua saya pernah datang di rumahnya Briptu M dan kami sudah meminta maaf secara langsung ke orang tuanya dan keluarganya. Di pertemuan itu, pihak keluarga Briptu M mengatakan mereka memaafkan dunia akhirat,” katanya.
“Saya dan Briptu M pernah ketemu dan saya sampaikan kalau bicara salah berarti itu dua-duanya. Jadi tegur kamu tegur istrimu, begitu sebaliknya saya tegur suami saya. Sampai pernah tanya maunya apa, Briptu M langsung bilang dia mau cerai saja karena selama ini setelah mereka berdua nikah, tidak tinggal satu rumah,” sambungnya.
Pada fakta persidangan, lanjut Eti, secara lisan Briptu M mengaku hanya ingin bercerai dengan istrinya. Namun, tidak memiliki bukti atau alasan yang kuat untuk menggugat cerai istrinya. Dengan masalah dugaan perselingkuhan tersebut baru ia memiliki bukti untuk gugat cerai istrinya.
Eti mengakui, semua yang menimpa dirinya secara mental benar-benar merasa tertekan dengan masalah yang menggoyangkan keharmonisan rumah tangganya. Menurutnya, kalau berbicara korban, dirinya juga termasuk menjadi korban atas kejadian itu. Sehingga ia berharap kepada Kapolda Maluku Utara agar tidak memberikan sanksi PTDH terhadap suaminya Aipda AHZ, karena suaminya menjadi tulang punggung keluarga.
“Saya sangat terganggu secara mental. Kalau bilang korban saya paling korban. Mental dan perasaan hancur. Begitu pun anak saya, orang tua saya, mertua dan keluarga saya. Maka dari itu, saya berharap kepada Bapak Kapolda supaya adil. Suami saya ada keluarga, ada anak, ada orang tua yang mesti dia lihat. Jadi saya mohon agar suami saya jangan dipecat,” pintanya seraya meneteskan air mata.
Sebelumnya, kasus suami Eti, AIPDA AHZ
sudah dijatuhi ancaman PTDH. Tetapi yang bersangkutan mengajukan banding dan permohonan tersebut diterima. Kemudian, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku Utara putusan banding No.10 /XII/ 2022/Kom Banding Tanggal 21 Desember 2022, ada pengurangan sanksi putusan sidang KKEP dari PTDH menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan. (ano/tan)