Hukum  

Polda Maluku Utara Diminta Tindak Tegas Dugaan Penganiayaan terhadap Sesama Polisi

Mapolda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, mendesak Kapolda Malut Irjen (Pol) Midi Siswoko, untuk menindak tegas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Sabhara Polda Maluku Utara, RG (20 tahun), yang diduga dilakukan seniornya hingga tak sadarkan diri alias koma.

Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, mengakui bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan oknum polisi yang menyelesaikan masalah bersama juniornya dengan cara kekerasan.

“Kasus penganiyaan yang bukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 170 KUHP yang mana diduga dilakukan para senior kepada juniornya, maka tidak seperti itu proses penyelesaian selaku aparat kepolisian. Ini bahkan terlihat bahwa sikap dan perilaku dari pihak kepolisian menunjukkan tidak taat terhadap prosedur hukum yang ada,” kata Bahtiar kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (14/1).

Bahtiar mengatakan, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap pola penyelesaian masalah, bukan malah menunjukkan tindakan premanisme dengan bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

“Apalagi proses penganiayaan dilakukan bersama-sama hingga tak sadarkan diri dan dibawa lari ke RSUD CB. Ini yang kami sesalkan cara-cara penyelesaian penegak hukum seperti itu, berarti memberikan contoh yang tidak baik kayak preman di luar sana yang tak paham hukum. Bagaimana dengan masyarakat menilai itu,” sesalnya.

Korban saat dirawat di RSUD Chasan Boesirie.

Ia berharap kepada Polda Maluku Utara agar secepatnya mengambil tindakan tegas menindak oknum anggota polisi tersebut karena dinilai sudah mencederai institusi Polri.

“Harus ada tindakan tegas dari Kapolda Malut dan pihak Propam, sehingga tidak merugikan institusi kepolisian. Apapun itu, setiap peristiwa pidana yang dilakukan tidak bisa disembunyikan. Kalau misalnya ini didiamkan dan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka ditakutkan korban bisa mengalami hal diluar dugaan. Ini yang kami khawatir,” imbuhnya.

“Jadi pelaku yang melakukan itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana, karena jelas melanggar KUHP yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum wajib dan tunduk terhadap prosedur hukum, sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada masyarakat,” sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, ketika dikonfirmasi terkait ihwal tersebut, mengakui saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran atas kekerasan yang dialami salah satu anggota Sabharanya itu.

“Saya cek dulu. Kalau peristiwa ini memang ada, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota Sabhara Polda Maluku Utara, RG (20 tahun), diduga dianiaya seniornya di belakang gudang Bulog Polda Malut, hingga tak sadarkan diri alias koma. Akibatnya, korban harus dirawat di RSUD Chasanah Boesoirie Ternate.

Amatan Nuansa Media Grup (NMG), korban saat ini berada di ruangan Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Sabtu (14/1). Tampak selang infus masih terpasang di tangan korban. (ano/tan)