Hukum  

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu SSO

Kasi Intel Kejari Sula, I Ketut Yogi Sukmana. (Isrudin/NMG)

SANANA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019 senilai Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kejari Sula telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala ULP Kepulauan Sula, Edi Suseno, dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sula, Rusmin Lohi,

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana, membenarkan ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Abraham Pranoto Adi sebagai penyedia, dan Romi.

“Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 bulan lalu,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (19/5)

Yogi mengaku, saat ini Roni telah ditahan di Lapas Kelas II B Sanana. Penahanan Roni ini untuk dilakukan peningkatan penyidikan. Meski masih penyidikan, tapi statusnya sudah ditahan.

Sedangkan tersangka Abraham Pranoto Adi, sementara masih ditahan di Lapas Ternate atas kasus korupsi pembangunan irigasi Kaporo. Abraham sudah ditahan duluan di Lapas Ternate atas kasus tindak pidana korupsi lain.

Ia pun mengaku, jika berkas perkaranya sudah dilimpahkan, maka tersangka Roni akan dibawa ke tahanan Tipikor Ternate untuk menjalani sidang.

Sekadar diketahui, proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Kepulauan Sula dikerjakan CV. Kharisma Karya. (ish/tan)