Hukum  

Mantan Kabag dan Kasubag Pemerintahan Halbar Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Lahan

Dua tersangka saat hendak dibawa ke Lapas Klas IIB Jailolo. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan oleh Pemkab Halbar, Kamis (10/8).

Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar, DS, alias Demianus dan Kasubag Pemerintahan Umum dan Otda, RS, alias Rahmat.

Demianus diketahui sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Rahmat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek pembelian lahan seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar dari pemilik lahan Wakil Ketua II DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam.

Amatan Nuansa Media Grup (NMG), kedua pejabat tersebut keluar dari ruangan Kejari sekira pukul 13.12 WIT dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan ‘Tahanan Pidsus’ yang dikawal ketat oleh dua personel Kapolsek dan Staf Kejari Halbar.

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, mengatakan setelah dua tahun berjalan, akhirnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar, sehingga pihaknya menetapkan dua tersangka atas kasus lahan tersebut.

“Kasus ini kurang lebih dua tahun berjalan, hasil audit BPKP kerugian negara Rp543.000.000 dan hari ini kita sudah tetapkan dua tersangka untuk perkara lahan,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejari Mamasa Sulawesi Barat itu mengaku, dua pejabat tersebut dijerat dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Dijerat pasal 2 subsider pasal 3 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat Halmahera Barat sudah menunggu hasil kasus perkara tersebut. Ia menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan.

“Nanti hasil perkembangan selanjutnya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka,” tegasnya.

Kedua tersangka tersebut langsung dititipkan oleh Kejari Halbar di Lapas Klas IIB Jailolo.

Sekadar diketahui, lahan milik Wakil Ketua DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam, seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp543.061.952 diduga mark-up. (adi/tan)

Exit mobile version