Opini  

Aparatur Sipil Negara Harus Profesional: Maluku Utara Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Muhammad Hasan Basri.

Oleh: Muhammad Hasan Basri

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi

BADAN pengawas pemilihan umum (Bawaslu) merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ada sepuluh provinsi yang berpotensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Maluku Utara menempati urutan pertama dengan tingkat kerawanan tertinggi, kedua, Sulawesi Utara (Sulut), dan ketiga Banten, lalu Keempat Sulawesi Selatan (Sulsel, Kelima Nusa Tenggara Timur (NTT), Keenam Kalimantan Timur, Ketujuh Jawa Barat, Kedelapan Sumatera Barat (Sumbar), Kesembilan Gorontalo, dan Kesepuluh Lampung.

Berdasarkan rilis (IKP), pola pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, terinditifikasi dukungan dalam bentuk group whatshapp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

Larangan terhadap keperpihak Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam praktiknya pelanggaran hukum lainnya yang sering terjadi adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur sipil negara sebaga profesi di tuntut untuk menjalankan prinsip komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. ASN harus menjalankan tugas secara profesional tidak berpihak pada pasangan calon tertentu. Politik praktis yang dilakukan ASN akan mencedrai profesi mulia untuk melakukan pelayanan publik terhadap Masyarakat.

Mengutip laporan tahunan Komisi Aparatur Negara Negara 2022, disebutkan sepanjang periode penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 hingga menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024, KASN menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.073 laporan.

Netralitas ASN harus dimaknai setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Malut Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Berdasarkan publikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Netralitas aparatur sipil negara (ASN) mendominasi jenis pelanggaran pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 berlangsung di delapan kabupaten/kota di Malut. Kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 176 kasus dari 406 kasus yang ditangani.

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan menjadi ujian bagi ASN, Keberpihakan ASN dalam pemilu telah mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu dan mencedrai kualitas demokrasi. Ketidaknetralan ASN mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Aparatur Sipil Negara dituntut untuk tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilu. ASN tetap mempunyai hak pilih tetapi dalam menjalankan tugasnya pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik.

ASN dilarang mengajak bawahannya dan orang lain untuk memilih salah satu paslon/caleg. Ketidaknetralan ASN merupakan pelanggaran serius.

ASN Harus Profesional

Tentu untuk menjaga netralitas ASN harus menjadi komitmen peserta pemilu untuk tidak bermain-main dalam memanfaatkan potensi dukungan ASN dengan menggunakan pengaruh politik yang dimilikinya, terutama bagi petahana kepala daerah yang maju kembali di pilkada. Berdasarkan publikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penyebab ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu, Pertama, atas dasar motivasi promosi jabatan yang akan diberikan oleh paslon tertentu, Kedua, Sistem hukum yang masih lemah dalam memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran, Ketiga, ASN yang tidak profesional sehingga melakukan politik praktis.

Dari pengaduan yang masuk ke KASN terlihat bahwa jumlah pelanggaran meningkat menjelang, selama dan sesudah Pemilu berlangsung. Survey yang dilakukan oleh KASN pada 2018 menunjukkan bahwa mayoritas pegawai ASN terpaksa berpihak karena alasan karier. Ada juga pegawai ASN menjawab pemberian sanksi yang lemah sehingga tidak memberikan efek jera. Pada akhirnya, Pemilu 2024 akan menjadi ujian bagi netralitas ASN.

Penutup

Aparatur sipil negara harus tetap profesional, sebagai profesi yang mulia harus menjaga prinsip netralitas, kerja-kerja pelayanan publik harus diutamakan dibanding melakukan politik praktis dengan berpihak pada paslon tertentu atas motivasi promosi jabatan, profesionalisme ASN tidak hanya terkait dengan kompetensi namun juga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas.

Tentu, selain Bawaslu, menjaga netralitas ASN sebagai rangkaian dari menjaga kualitas pemilu tetap menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pemangku kepentingan. Semua dilakukan demi menghasilkan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis. (*)