DARUBA, NUANSA – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, mendesak Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Sopi Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, berinisial I yang diduga terlibat politik praktis.
Pasalnya, kades I diduga memecat sejumlah perangkat desa dan guru PAUD yang bertugas di desa setempat dengan alasan, mereka tidak mengikuti arahan dan perintah kades untuk memilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024.
Wakil Ketua JPPR Malut, M Taufan Baba, mengatakan berdasarkan pasal 280 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yakni ada beberapa pimpinan yang dilarang terlibat dalam politik praktis seperti penyelenggara negara termasuk di dalamnya kepala desa. Sebagai pemerintah, kata dia, maka kades tidak boleh berpihak kepada kelompok tertentu, apalagi sampai setingkat memecat dengan cara brutal.
“Untuk itu, kami mendesak Bawaslu dan Pemkab Pulau Morotai untuk segera mengambil langkah yang tegas agar tidak lagi terjadi serupa di kemudian hari yang hanya akan merugikan banyak orang,” ujar Taufan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (3/2).
Di posisi seperti ini, bagi Taufan, Bawaslu Morotai harus cepat mengambil langkah untuk segera proses oknum tersebut, serta merekomendasikan ke pemerintah kabupaten untuk selanjutnya diberikan sanksi tegas. Sehingga itu, ada efek jerah dan menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya di Morotai.
“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 juga menjelaskan tentang netralitas perangkat desa pada momentum politik, jika terbukti bersalah maka ada sanksi administrasi bahkan sampai ke pidana” terangnya.
“Karena itu, Pemda dan Bawaslu Morotai harus serius menangani perkara ini. Jika tidak, maka itu akan berimbas pada proses pendemokrasian yang baik di Morotai. Terlebih, pemecatan guru dan perangkat desa itu juga sudah lewat batas kewajaran. Pemda dan Bawaslu tidak boleh diam,” tegasnya menutup. (ula/tan)