DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum memastikan nasib tujuh calon kepala desa (cakades) yang menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
Akibatnya, nasib tujuh cakades tersebut terkantung-kantung lantaran Pemkab Morotai tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Alhasil, tujuh desa ini diisi pelaksana tugas. Tujuh desa yang dimaksud adalah Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, Desa Seseli Jaya, Desa Leleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Ngele-Ngele Kecil, dan Desa Cio Gerong
“Sekarang kita masih fokus dengan penyusunan dokumen APBDes di desa-desa. Kemudian masih menghadapi pemilu, jadi bukan berarti kita tidak fokus dengan hal itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai, Idha R. Arsyad, Jumat (9/2).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mempertimbangkan kondisi di tengah masyarakat. Sebab, jika diputuskan sekarang, kata dia, sangat dikhawatirkan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dibiarkan kondisi benar-benar stabil dulu sampai pasca pemilu baru kita fokus kembali, karena dilantik atau tidak dipastikan ada hal-hal yang kita tidak inginkan bisa terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Idha mengaku perlu mempelajari kembali putusan PTUN Ambon dan kasasi Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkades beberapa waktu lalu, karena ia pun baru menjabat di DPMD Morotai.
“Perlu saya pelajari lagi soal putusan sengketa pilkades ini, karena masalah ini sudah berjalan sebelum saya masuk di DPMD. Tapi sudah ada tim yang dibentuk kemarin, maka kita akan koordinasi lagi, baik dari internal pemda, polres maupun kejaksaan,” tutupnya. (ula/tan)