Oleh: Mirna
______
DILANSIR dari KOMPAS.com (14/06/2024), Indonesia dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan kuat yang melarang berbagai konten yang dianggap tidak senonoh secara daring. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X (Twitter) jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.
Menkominfo Budi juga mengatakan kepada kantor berita Reuters, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut. Sesuai dengan hal ini dapat dilihat pada isi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang jika seseorang menyebarkan konten pornografi dapat dijatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Terkait dengan pemblokiran platfrom media sosial salah satunya adalah X. Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Freedom of Expression Network (Safenet) Southeast Asia, berpendapat bahwa pemblokiran media sosial X (Twitter) tidak dapat membantu menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Dikarenakan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir beberapa platform online dalam upaya mengurangi konten pornografi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Dari sini dapat dilihat bahwa wacana Indonesia untuk menutup platfrom ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi.
Beda halnya dengan pemilik platfrom X yaitu Elon Musk. Berdasarkan Pusat Bantuan X menyatakan bahwa platform X sudah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Jika seseorang mengunggah konten dewasa, seperti gambar telanjang atau aktivitas, mereka harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas. Sebenarnya, keputusan platform tersebut tidak membuat kita terkejut. Karena pemilik platform X adalah perusahaan besar yang fokus pada keuntungan, hal ini wajar. Bisnis modern mengizinkan segala sesuatu asalkan menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, Elon Musk telah menyatakan sejak awal bahwa platform X harus menghasilkan keuntungan. Artinya, perusahaan akan menggunakan platform tersebut.
Terkait dengan hal itu, dengan diperbolehkannya konten pornografi dalam platform X dapat dilihat, ini menunjukkan kebebasan perilaku dan berekpresi menjadi nilai yang dibawa oleh X. Namun kenyataanya, peristiwa yang terjadi tidak sesuai dengan slogan kebebasan berekspresi. Ternyata yang dibolehkan hanyalah kebebasan berekspresi sesuai pandangan Barat. Setiap kali seorang muslim berkomentar atau membuat konten di platform yang dianggap mengancam kebebasan, akunnya akan segera diblokir oleh platform.
Kondisi ini terjadi karena sistem aturan yang ada saat ini adalah kapitalisme sekuler, ideologi yang akan melakukan apa pun untuk tetap berdiri tegak. Karena kapitalisme secara historis bertentangan dengan Islam, seperti halnya sekularisme, liberalisme, dan materialisme.
Untuk memberantas konten pornografi dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena pemberantasan pornografi butuh dana besar dan kekuatan kemauan yang hebat dan kuat. Islam mengharamkan pornografi dan semua hal terkait pornografi. Islam menetapkan Negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi. Sebab membiarkan pornografi berarti membiarkan kemaksiatan dan kerusakan.
Rasulullah saw. bersabda “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Al–Bukhari)
Sebagai pengurus urusan umat negara wajib mengatur peredaran informasi kepada masyarakat melalui media. Dalam konstelasi pemerintahan Islam terdapat Departemen Penerangan (Al-I’lam) yang bertanggung jawab untuk mengatur penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media. Tujuan departemen ini adalah untuk mengumpulkan informasi yang benar sehingga dapat terbentuk masyarakat Islami yang kuat dan kokoh yang menghilangkan keburukan dan mengutamakan kebaikan.
Selain itu, media juga berfungsi sebagai alat untuk dakwah Islam, menyampaikan keadilan dan keagungan Islam. Jika warga negara ingin mendirikan media informasi boleh–boleh saja dan tidak memerlukan izin khusus tapi mereka hanya perlu memberi tahu Departemen Penerangan. Semua konten yang dilarang menjadi tanggung jawab oleh pemiliknya. Dengan asumsi bahwa konten tersebut tidak melanggar hukum, negara memberikan kebebasan untuk berurusan dengan konten tersebut. Pemberitahuan ini harus didukung oleh pilar ketakwaan setiap orang yang juga merupakan tanggung jawab negara Islam.
Negara juga fokus untuk membangun ketakwaan individu, mengontrol masyarakat, dan menerapkan syariat negara. Sebab, ketiganya menjadi pilar bagi individu muslim dalam berbicara dan bertindak. Produksi dan konsumsi konten porno akan dipikirkan seribu kali oleh masyarakat.
Dalam hal pornografi, negara Islam memiliki tanggung jawab untuk melarang setiap tayangan yang mengandung pornografi atau yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena setiap muslim baik perempuan maupun laki–laki memiliki batasan aurat. Selain itu, negara akan memberi sanksi tegas dan menjerakan bagi pelaku dan pengonsumsi pornografi. Semua ini hanya dapat dilakukan dalam institusi negara Khilafah yang diwajibkan oleh Allah SWT serta menjadikan hukum syara’ pada dunia maya dan nyata, sama. (*)