Hukum  

Istri Polisi di Halmahera Utara Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polda Minta Keadilan

Ilustrasi KDRT. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Polres Halmahera Utara diduga melindungi terlapor Brigpol RZE alias Ronal terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga ibu Bhayangkari insial WAS alias Wulan.

Brigpol Ronal merupakan anggota Polres Halut dan juga bertugas sebagai Babinkamtibmas di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo. Dugaan KDRT ini telah dilaporkan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi STPL/274/IX/SPKT/2024.

Terduga pelaku KDRT terhadap istri sendiri.

Wulan menyatakan, perlakuan yang dilakukan sang suami terhadap dirinya terjadi di Desa Rawa Jaya pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIT.

“Saya dicekik, setelah itu saya dibuang ke aspal, abis itu dia (Ronal) seret saya jauh empat sampai lima meter,” kata Wulan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (4/11).

“Setelah itu, dia (Ronal) pukul dan mengambil handphone saya dan mau banting. Saya bilang jang banting, saya berupaya ambil tapi tara bisa, namun dia banting saya di aspal kemudian sikut di arah wajah,” sambungnya.

Wulan menceritakan, saat itu dirinya berupaya mengambil handphone miliknya yang dikuasai sang suami namun tak berhasil. Lantaran tak berhasil, Wulan bergegas masuk ke dalam mobil, namun sang suami tetap melakukan aksi tak terpuji itu.

“Saya mau rebut hp terus tapi tidak dapat, terus saya bilang bagitu tong pulang, tapi sang suami tak menghiraukan dan melayangkan pukulan ke hidung dengan tangan saat saya di dalam mobil. Kemudian dia (Ronal) pukul kedua dengan menggunakan handphone di mulut dua kali. Dua gigi saya patah dan satu jatuh jadi tiga,” tuturnya.

Setelah kejadian itu, kata Wulan, keesokan harinya ia melaporkan ke Unit Propam dan Reskrim Polres Halmahera Utara, tepatnya pada 20 September 2024.

“Pas saya lapor langsung divisum, tapi setelah itu saya tara pernah diberikan informasi sampai saya datang sendiri pada 30 Oktober 2024 kemarin. Kemudian saya menanyakan laporan di Reskrim, tapi dong bilang belum ada pemberitahuan sama sekali. Yang BAP baru Propam, di Reskrim belum,” kesalnya.

Lanjutnya, setelah itu dirinya
ke ruangan Reskrim untuk menanyakan perkembangan laporan, namun ia justru mendapatkan perlakuan tidak baik dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saya ke Reskrim ruang PPA, saya belum bercerita atau tanya laporan tersebut, tapi dorang (penyidik) ngotot ke saya dan katanya saya dilapor balik. Tapi dong (penyidik) pe bahasa itu gartak saya. Saya rasa diintimidasi. Untuk itu, saya minta di Kapolda apa yang dilakukan di saya tolong berikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Fahrid Galitan, menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Ronal merupakan tindak pidana dan seharusnya penyidik Polres Halmahera Utara peka dan bertindak cepat menindaklanjuti laporan korban tersebut.

“Sudah jelas ini pidana yang mengakibatkan klien kami menjadi korban, sehingga kami PH (penasihat hukum) meminta kepada Kapolda untuk menindak tegas anggotanya di Polres Halut,” ucapnya usai mengadukan ke Propam Polda Maluku Utara.

“Kami juga meminta diberikan sanksi kode etik hingga pemecatan, karena oknum ini tidak memberikan contoh yang baik, apalagi ini istri sendiri,” tambah Fahrid.

Kata dia, Polda Maluku Utara harus periksa laporan tersebut karena sejak dilaporkan, sampai saat ini korban tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Hari ini kami datang ke Propam Polda Maluku Utara, karena kami melihat perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga itu klien kami meminta keadilan, karena laporan sudah dua bulan ini tidak berjalan. Makanya kami datangi Polda untuk tegas kepada penyidik Reskrim di Polres Halmahera Utara,” cetusnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri menyarankan wartawan media ini konfirmasi ke Kasat Reskrim.

“Jika berkenan, silakan hubungi Kasat Reskrim karena laporan yang masuk ke saya sudah diproses,” tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version