TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara baru saja melakukan gelar penetapan dan penahanan tersangka anggota Polres Halmahera Utara, Brigpol RZE alias Ronal terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial WAS alias Wulan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, sejak 19 September 2024. Tak tahan dianiaya, Wulan melaporkan kejadian itu ke Polres Halmahera Utara. Kasus ini telah dilaporkan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi STPL/274/IX/SPKT/2024.
Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU M Thoha Alhadar, mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan hari ini.
“Usai pemeriksaan 6 orang saksi, kami (Reskrim) langsung gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan pagi tadi,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, Satreskrim hanya menangani pidananya, sementara proses kode etik ditangani langsung Propam Polres Halmahera Utara.
“Kalau kode etik ditangani Propam. Yang jelas, sudah penetapan tersangka dan penahan untuk Ronal. Sehingga, Senin, 11 November 2024, penyidik lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tobelo,” tandasnya. (gon/tan)