Hukum  

Minta Kepastian Hukum ke Polda, Putra Mendiang Usman Sidik Harus Bertanggung Jawab

Wahyuningsih Madilis. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta percepat laporan korban inisial SB yang kini tengah mengandung.

Desakan percepat laporan tersebut dikarenakan kondisi korban SB yang mengandung kurang lebih tujuh bulan membutuhkan pertanggungjawaban dari seorang ayah. Namun hingga kini terlapor A alias Ananta belum juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan SB di Ditreskrimum Polda Malut pada 31 Desember 2024 dengan terlapor A alias Ananta yang merupakan anak sulung dari pasangan almarhum Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama.

Ananta dilaporkan karena diduga enggan bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga menghamili SB.

“Dengan kondisi korban yang menempuh jalur hukum, sebagai perempuan meminta penyidik agar dapat memberikan kepastiannya. Sehingga korban tidak dirugikan atas perbuatan Ananta,” ujar praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis, Sabtu (25/1).

Ia menegaskan, apalagi dengan usia kandungan korban sangat membutuhkan seorang suami dan ayah dari anak. Sehingga, harapan terbesarnya adalah penyidik Ditreskrimum sedapat mungkin segera membantu korban hingga mendapatkan kepastian.

“Ananta yang merupakan anak dari mantan seorang pejabat harusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya. Untuk itu, harapan terbesar ada di penyidik Ditreskrimum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ananta diduga menghamili seorang perempuan berinisial SB dari hasil hubungan asmara tanpa pernikahan. Atas dasar itu, putra sulung dari pasangan mendiang Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan itu dimasukkan pada 31 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ananta diduga hamili SB dengan kondisi kandungan kurang lebih tujuh bulan. (gon/tan)