TERNATE, NUANSA – Oknum Satpol PP Ternate Mudasir Husen selaku terdakwa kasus penganiayaan jurnalis dituntut empat bulan penjara. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (21/5).
JPU, Matheos Matulessy saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. Terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucapnya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Serta menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Mudasir Husen didakwa melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar yang juga jurnalis saat meliput aksi mahasiswa di depan kantor Wali Kota Ternate pada 24 Februari 2025. Selain Fitriyanti, jurnalis Tribun Ternate M Julfikram Suhadi juga menjadi korban kekerasan anggota Satpol PP itu. (gon/tan)