DARUBA, NUANSA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Morotai, Indra Nuatan, menegaskan siap menindaklanjuti sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran dana desa jika Inspektorat Morotai memberikan pelimpahan.
Kini sudah lebih dari 50 kepala desa (kades) di Morotai menjalani sidang kode etik atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, di mana 11 di antaranya telah diberhentikan sementara. Namun begitu, sejumlah kades juga mengaku bahwa adanya keterlibatan sejumlah pihak ketiga dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa, seperti anggaran untuk program ketahanan pangan (Ketapang) dan beberapa program pengadaan barang desa lainnya.
Menanggapi adanya keterlibatan pihak ketiga yang diduga menilep anggaran dana desa ini, Kajari mengaku masih menunggu hasil audit Inspektorat. Kata dia, jika pihak Inspektorat melimpahkan untuk proses hukum, pihak kejaksaan siap menindaklanjuti.
“Kita menunggu ini lagi diaudit Inspektorat. Kita tunggu karena biasanya mereka minta ke kita untuk menagih dengan menggunakan jasa kejaksaan untuk penagihan,” ujar Indra kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (20/5).
Menurutnya, tahun 2024 lalu pihaknya telah menyelamatkan anggaran negara sekitar lebih dari Rp2 miliar hanya dengan menggunakan instrumen Data dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Sebab mereka masih punya itikad baik masih mau mengembalikan, kalau tidak mau mengembalikan, kita serahkan kembali ke Inspektorat, kalau Inspektorat bilang proses hukum baru kita lanjutkan ke Pidsus,” pungkasnya. (ula/tan)