Hukum  

Penanganan Kasus Korupsi di Halbar Stagnan, Anggaran Hibah Kejari pun Disorot

Zulkifli Dade. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, menyampaikan keprihatinan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dinilai stagnan. Ia pun menyoroti besaran anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada institusi kejaksaan yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Zulkifli mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, total anggaran hibah yang digunakan untuk pembangunan kantor, mess, dan rumah dinas Kepala Kejari Halbar mencapai lebih dari Rp2 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya pribadi merasa anggaran sefantastis itu sangat mubazir. Bangunan rumah dinas Kajari senilai Rp700 juta pada APBD 2025 itu tidak dicatat sebagai aset Pemda Halbar. Seharusnya anggaran sebesar itu diprioritaskan untuk kepentingan publik,” ujar Zulkifli, Rabu (30/7).

Zulkifli menilai, penggunaan APBD untuk lembaga vertikal memang dibolehkan secara hukum, tetapi bukan hal yang wajib dan mengikat. Ia pun mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara korupsi di Kejari Halbar karena adanya potensi konflik kepentingan antara Pemda sebagai pemberi hibah dan Kejari sebagai penegak hukum.

“Jangan sampai hibah ini menjadi ajang saling sandera kepentingan, sementara ada kasus-kasus dugaan korupsi yang justru jalan di tempat,” tegasnya.

Zulkifli mendorong agar hibah kepada kejaksaan ditinjau ulang, mengingat nilainya cukup besar dan tidak termasuk kebutuhan mendesak. Ia juga menyarankan agar pembangunan rumah dinas dan fasilitas vertikal lainnya lebih ideal jika dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(adi/tan)

Exit mobile version