google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua dan Bendahara KONI Ternate Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Kantor Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Dua terdakwa korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun 2018-2019 dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan penjara.

Sidang tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (3/11). Adapun Kedua terdakwa tersebut yakni Lukman S Poli selaku mantan Ketua KONI Ternate dan Yunus Ibrahim sebagai mantan bendahara.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

JPU Andy Rachman mengatakan, terdakwa Lukman dan Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukman Poli dan Yunus Ibrahim masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Andy menuturkan, menetapkan terdakwa Lukman dan Yunus masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 atau Rp278 juta sekian, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

“Menyatakan uang yang telah dititipkan oleh cabang olahraga sejumlah Rp10.935.450,00 atau Rp10 juta pada rekening RPL 062 PDT Kejari Ternate pada Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate nomor rekening 7224852074 untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti,” pungkasnya.

Sebelumnya, korupsi anggaran hibah KONI Ternate tahun 2018-2019 senilai Rp5,8 miliar lebih ini merugikan negara/daerah senilai Rp801 juta. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version