WEDA, NUANSA – Tim gabungan Polres Halmahera Tengah menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) ilegal berbahan fermentasi gula di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara dan Sat Samapta Polres Halmahera Tengah.
Penggerebekan dan pemusnahan lokasi produksi miras tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu pemilik miras yang diamankan sebelumnya berinsial IR alias Irfan.
Di TKP pertama, anggota menemukan dua rumah kebun yang digunakan sebagai tempat produksi milik IR dan AN alias Andre beserta 12 ember besar berisi fermentasi gula siap produksi dan 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.
Sementara, di TKP kedua yang berlokasi di KM 5 Gemaf, anggota menemukan satu unit rumah kebun milik DP alias Denis dengan barang bukti berupa 29 ember fermentasi gula siap produksi dan 150 kantong plastik berisi miras serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi minuman keras.
Informasi yang diperoleh menyatakan, lokasi ini sudah beroperasi beberapa bulan terakhir dan hasilnya juga disuplai di wilayah Gemaf dan Lelilef.
Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, menuturkan dalam temuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penertiban dan pemusnahan serta mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa 150 kantong captikus, 8 jerigen ukuran 5 liter berisi miras dan 2 jerigen sampel fermentasi gula,” jelasnya, Selasa (16/12).
Untuk pemilik lokasi produksi langsung digiring ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap, dengan penertiban ini dapat menekan peredaran minuman keras tanpa izin serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” tutupnya. (gon/tan)
