SOFIFI, NUANSA – Polda Maluku Utara memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Pelanggaran didominasi kasus desersi (tidak menjalankan tugas kedinasan).
Polda melalui Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mencatat terdapat 16 personel melakukan pelanggaran yang telah di-PTDH. Pemecatan ini merupakan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran, yakni dengan menerbitkan 16 KEP (kode etik profesi) PTDH, yang didominasi kasus desersi 9 kasus, perselingkuhan 2 kasus, asusila 3 kasus, penipuan 1 kasus dan narkoba 1 kasus,” jelas Waris dalam rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12).
“Satu kasus penipuan itu terkait dengan penerimaan anggota Polri,” sambungnya.
Kapolda menegaskan, sanksi diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan ini komitmen Polda Malut.
“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan transformasi Polri yang profesional untuk masyarakat,” tandasnya. (gon/tan)
